Focus Group Discussion Revisi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan , Jakarta, 29 Agustus 2024.
Jakarta— Bertempat di Hotel Akmani Jln Wahid Hasyim No 91 Perpustakaan Nasional Melalui Biro Hukum menyelenggarakan FGD Revisi Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Adapun tujuan dari FGD Revisi Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, untuk mengidentifikasi dan menginventaris hal-hal terkait revisi tersebut, menghimpun ide ide dan masukan terkait banyak perkembangan yang telah terjadi di dunia dan turut berdampak pada perpustakaan. Oleh karena itu, terdapat beberapa poin yang perlu diperjelas, bahkan ada pula beberapa hal yang perlu ditambahkan karena masih belum terakomodir. Hal ini kemudian yang melatarbelakangi inisiasi untuk merevisi peraturan tersebut agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Untuk mengidentifikasi dan menginventaris hal-hal terkait revisi tersebut.
Dalam kegiatan FGD Revisi Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 dihadiri sebanyak 7 Dinas Perpustakaan Daerah se Jawa Barat diantaranya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang, Dinas Arsip dan Perpustakaan Purwarkarta.
Narasumber pada diskusi ini, Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Wina Erwina MA.Ph.D, yang memaparkan beberapa poin yang perlu dipertegas dalam revisi undang-undang 43 Tahun 2007.
Beberapa poin yang disampaikan dinas perpustakaan daerah mengemuka dalam diskusi ini di antaranya terkait SDM pengelola perpustakaan, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa/kelurahan, perpustakaan sekolah, dewan perpustakaan, TBM, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah di tiap level, dan penyiangan koleksi perpustakaan
Reporter : Tim Hukum Biro HOKH
Fotografer : Tim Hukum Biro HOKH