Struktur Organisasi

Struktur Organisasi


Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, Sekretariat Utama merupakan unsur pimpinan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional. Seketariat Utama bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi dan sumber daya di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, dan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan Perpustakaan Nasional;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Perpustakaan Nasional;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan,
d. kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga Perpustakaan Nasional;
e. pembinaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan Perpustakaan Nasional sepanjang tidak dilakukan oleh unit lain di lingkungan Perpustakaan Nasional;
f.  pengkoordinasian penyusunan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan tugas Perpustakaan Nasional; dan
g. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Perpustakaan Nasional.  

Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagai unit kerja di bawah Sekretariat Utama memgemban tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang hukum, organisasi, kerja sama, hubungan masyarakat, dan penerbitan. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan urusan hukum, organisasi, kerja sama, hubungan masyarakat, dan penerbitan;
b. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
e. pengelolaan reformasi birokrasi;
f.  pelaksanaan evaluasi kelembagaan;
g. pengelolaan manajemen risiko;
h. koordinasi kerja sama antarlembaga baik dalam maupun luar negeri;
i.  pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID);
j.  pengelolaan hubungan masyarakat dan media; dan
k. pengelolaan penerbitan Perpustakaan Nasional.