Focus Group Discussion Revisi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan - 24 Juli 2024
Kuningan, Jakarta—Perpustakaan Nasional Melalui Biro Hukum menyelenggarakan FGD Revisi Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, dalam rentang waktu 17 tahun sejak peraturan tersebut disahkan, banyak perkembangan yang telah terjadi di dunia dan turut berdampak pada perpustakaan. Oleh karena itu, terdapat beberapa poin yang perlu diperjelas, bahkan ada pula beberapa hal yang perlu ditambahkan karena masih belum terakomodir. Hal ini kemudian yang melatarbelakangi inisiasi untuk merevisi peraturan tersebut agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Untuk mengidentifikasi dan menginventaris hal-hal terkait revisi tersebut
Dalam kegiatan FGD Revisi Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 sebanyak 17 Dinas Perpustakaan Daerah yang diundang dalam diskusi ini di antaranya, Kota Bekasi, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, dan Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin.
Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional, Joko Santoso, menyambut baik terselenggaranya kegiatan diskusi ini, Dalam sambutannya ia menjelaskan banyak hal yang terjadi selama kurun waktu 17 tahun sejak 2007, yang baik secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi perpustakaan. Terbitnya UU No. 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait naskah kuno, perkembangan teknologi yang pesat dengan munculnya Internet of Things, Artificial Intelligence, kecakapan literasi yang kini semakin signifikan, serta pergeseran perilaku masyarakat yang semakin menyukai kehidupan yang serba digital adalah beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan harus dipertimbangkan saat menyusun revisi undang-undang
Narasumber pada diskusi ini, pengajar Departemen Ilmu Komputer IPB, Firman Ardiansyah, yang memaparkan beberapa poin yang perlu dipertegas dalam revisi undang-undang, yaitu terkait definisi karya digital/format digital yang masih belum jelas, perpustakaan digital, privasi dan keamanan data pribadi yang menjadi sorotan terutama karena kasus Pusat Data Nasional (PDN) yang terkena serangan ransomware, layanan perpustakaan yang inklusif dan adaptif, pembelajaran sepanjang hayat, dan usulan poin standar.
Beberapa poin yang disampaikan dinas perpustakaan daerah mengemuka dalam diskusi ini di antaranya terkait SDM pengelola perpustakaan, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa/kelurahan, perpustakaan sekolah, dewan perpustakaan, TBM, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah di tiap level, dan penyiangan koleksi perpustakaan
Reporter : Tim Hukum Biro HOKH
Fotografer : Tim Hukum Biro HOKH