Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini -Jakarta, 21 Agustus 2024
Menteng, Jakarta – Bertempat ruang rapat Melawai Hotel AONE, Jln. Wahid Hasyim No.80 Menteng, Jakarta Pusat, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Perpusnas tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Perpusnas tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini dihadiri oleh Tim Pengharmonisasian dari Kementerian Hukum dan HAM (Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan), Sekretariat Kabinet (Asisten Deputi Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), Drs. Supriyanto, M.Si. (Direktur Standardisasi dan Akreditasi), Dra. Adriati, M.Hum. (Pustakawan Ahli Utama), Mujiani, S.Sos. (Pustakawan Ahli Utama), Drs. B. Mustafa, M.Lib (Tim Penyusun Standar) dan beberapa undangan lainnya.
Rancangan Peraturan Perpusnas tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini disusun agar menjadi dasar hukum sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini.
Harmonisasi dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga Rancangan Peraturan Perpusnas tentang Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi atau setara.
Reporter : Tim Hukum Perpustakaan Nasional
Fotografer: Tim Hukum Perpustakaan Nasional