Supervisi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpustakaan Pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Minahasa Tenggara - Sulawesi Utara 21 Mei 2024
Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat melakukan Supervisi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara, Selasa (21/05/2024)
Pelaksanaan Supervisi ini dilaksanakan oleh Tim Hukum dan Organisasi dari Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagai perwakilan Perpustakaan Nasional.
Dilaksanakannya Supervisi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpustakaan ini bertujuan untuk mengetahui Sejauh mana Impelementasi Peraturan Perundang-Undangan bidang Perpustakaan dan untuk mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Perpustakaan.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara belum mengatur mengenai Peraturan Perundang-Undangan bidang Perpustakaan.
Reporter: Patria Dirgantara
Fotografer: Tim Hukum dan Organisasi Perpusnas