Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

-->
Tipe Dokumen Peraturan Perundang Undangan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia.
Jenis Peraturan Peraturan Presiden
Jenis Singkatan Peraturan PERPRES
Bidang
Nama Lembaga
Kementerian
Nama Daerah
Nomor Peraturan 97
Tahun Penetapan 2012
Tanggal Penetapan 2012-11-14
Tanggal Perundangan 2012-11-19
Tempat Penetapan Jakarta
Sumber Teks Peraturan
Subjek Jabatan Fungsional
Status Peraturan berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Perpustakaan Nasional
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 235
File Peraturan Download File Peraturan
Abstrak
  • Dilihat : 1982 | Jumlah Download File Peraturan : 11

Pencarian Dokumen Hukum