Buku Hukum
tentang
Panduan Memahami Hukum Pembuktian Dalam Hukum Perdata Dan Hukum Pidana
Tahun

Tipe Dokumen Buku Hukum
Judul Panduan Memahami Hukum Pembuktian Dalam Hukum Perdata Dan Hukum Pidana
Penulis Prof. Koesparmono Irsan, S.IK., S.H., M.M., M.B.A., DR. Armansyah, S.H., M.H.
Nomor Panggil
Penerbit Gramata Publishing (Gramata CV)
Tempat Terbit kota bekasi ; jawa barat
Tahun Terbit 0016-07-08T00:00:00Z
ISBN 978-602-6972-00-2
Deskripsi Fisik 306
Subjek
Bahasa Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Nomor Induk Buku
Lokasi Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Perpustakaan Nasional
Description

Setiap orang, tanpa diskriminasi (suku, agama, ras, gender, antargolongan, aliran politik, dan lainnya), berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif. Dalam pelaksanaannya, diperlukan kepastian tentang kebenaran suatu peristiwa hukum, baik dalam ruang lingkup juridicto contentiosa maupun juridicto voluntair, sesuai ketentuan Buku IV KUHPerdata sebagai tujuan dari pembuktian.
Prinsipnya, setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya, atau membantah suatu hak orang lain wajib membuktikannya. Dengan demikian, hukum pembuktian merupakan suatu rangkaian peraturan tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan suatu perdebatan di muka Hakim (law of procedure). Hukum pembuktian itu merupakan suatu bagian dari hukum acara karena hukum pembuktian memberikan aturan-aturan tentang bagaimana berlangsungnya suatu perkara di muka Hakim.
Hadirnya buku ini akan memperkaya khazanah keilmuan, baik secara teoretis maupun praktis, mengenai segala hal tentang Hukum Pembuktian dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Selain itu, buku ini akan memberikan pemahaman tentang aspek Hukum Pembuktian sebagai referensi di ruang-ruang perkuliahan dan sebagai bekal bagi mahasiswa Fakultas Hukum, para akademisi, praktisi hukum, serta para pencari keadilan.
 

  • Dilihat : 437