Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Artikel Hukum
tentang
Partisipasi Masyarakat Lewat Pengembangan Bank Sampah Syariah Di Kota Metro Sebagai Upaya Implementasi Perda No. 08 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Metro
Tahun 2018

Tipe Dokumen Artikel Hukum
Judul Partisipasi Masyarakat Lewat Pengembangan Bank Sampah Syariah Di Kota Metro Sebagai Upaya Implementasi Perda No. 08 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Metro
Tempat Terbit Jakarta
Tahun Terbit 2019-09-13T13:10:49Z
Penulis Umami, Ariza
Kontributor
Subjek Ilmu Hukum
Penerbit Muhammadiyah University Press
Volume Vol 7, No 2 (2017): Vol. 7, No. 2, Desember, 2017
Deskripsi Penelitian tentang partisipasi masyarakat lewat pengembangan Bank Sampah Syari’ah sebagai upaya implementasi Perda No. 08 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Metro ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui regulasi terkait pengaturan pengelolaan sampah di Kota Metro;(2) Untuk menemukenali kendala penanganan persoalan persampahan di Kota Metro; (3) Untuk mengetahui dan menemukan model penanganan sampah berbasis partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung implementasi Perda Pengelolaan Sampah di Kota Metro; dan (4) Menemukan model pengembangan Bank Sampah Syari’ah untuk pengelolaan sampah di Kota Metro.Jenis penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bermaksud mendeskripsikan fenomena yang terjadi dilokasi penelitian dengan menggunakan analisis sosio-legal. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hipotesis penelitian, sangat memungkinkan upaya implementasi Perda No. 08 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Metro dengan melibatkan partisapasi masyarakat lewat pengembangan Bank Sampah Syari’ah dengan sistem Muraza’ah, yakni sistem yang mengqiyaskan pada sistem ekonomi Islam tentang praktik pengelola lahan pertanian, antara pemilik lahan dan penggarap lahan. Dalam makna praksisnya muzara’ahdalam Bank Sampah Syari’ah adalah memberi hasil penjualan sampah dan tidak boleh seseorang memberi hasil penjualan sampah pada pengurus Bank sampah kecuali dengan pemberian yang sudah dapat diketahui oleh kedua belah pihak baik penabung maupun pelaksana/pengurus Bank sampah.
Bahasa Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Jurnal Jurisprudence; Vol 7, No 2 (2017): Vol. 7, No. 2, Desember, 2017; 105-113
Relasi https://interoperabilitas.perpusnas.go.id/record/iframe/307568
  • Dilihat : 99 | Jumlah Download File : 0