Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Artikel Hukum
tentang
Analisis Yuridis Otonomi Daerah Barbasis Kapasitas Lokal (studi Tetang Model Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Puncak Jaya)
Tahun 2017

Tipe Dokumen Artikel Hukum
Judul Analisis Yuridis Otonomi Daerah Barbasis Kapasitas Lokal (studi Tetang Model Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Puncak Jaya)
Tempat Terbit Jakarta
Tahun Terbit 2019-09-13T13:10:49Z
Penulis Suwignyo, Suwignyo
Kontributor muhammadiyah University Press
Subjek public law; state law
Penerbit Muhammadiyah University Press
Volume Vol 6, No 2 (2016): Vol. 6, No.2, Desember 2016
Deskripsi Penelitian ini berjudul analisis yuridis otonomi daerah berbasis Kapasitas Lokal, Studi Tentang Model Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak Jaya. Latarbelakang penelitian ini adalah Kabupaten Puncak Jaya mendapatkan otonomi khusus Papua, mendapatkan alokasi 80% dari dana otonomi khusus. Kabupaten Puncak Jaya juga memiliki sumber daya alam berlimpah, tetapi terjadi kelambatan dalam pembangunan. Faktor utama adalah system pembangunan tidak berbasis pada kapasitas local. Sudut pandang hukum tentang kapasitas local mengacu pada teori Friedmen tentang tiga system hukum, yaitu aspek legal substansi, legal struktur dan budaya hukum. Penelitan ini melihat secara komprehensif terhadap tiga bagian tersebut dalam ruang lingkup Kabupaten Puncak Jaya. Penelitan ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan teknisk analisis kualitatif, sumber data adalah peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, keuangan daerah dan otonomi daerah, laporan pengelolahan daerah dari lembaga berwenang, wawancara dengan otoritas pemerintahan dan keuangan di Kabupaten Pucak Jaya. Melalui metode ini diperoleh hasil yang maksimal serta dapat dipertanggungjawabkan. Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Pasal 279 menjelaskan dalam Pasal 279 - Pasal 280 menerangkan kapasitas local dalam pembangunan daerah. Otoritas dimaknai sebagai kewenangan dan kapasitas terhadap urusan konkuren. Selanjutnya diterjemahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 141 Tentang Laporan Prosedural dan Pengelolahan Keuangan Daerah Kabupaten Puncak Jaya. Tetapi hasilnya menunjukan bahwa Kabupaten Puncak Jaya belum maksimal memiliki kesadaran penguatan kapasitas pembentuk untuk melahirkan kapasitas lanjutan bagi kemandirian daerah dan kesejahteraan.
Bahasa Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Jurnal Jurisprudence; Vol 6, No 2 (2016): Vol. 6, No.2, Desember 2016; 136-148
Relasi https://interoperabilitas.perpusnas.go.id/record/iframe/307564
  • Dilihat : 107 | Jumlah Download File : 0