Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Artikel Hukum
tentang
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Perjanjian Adat Dalam Transaksi Utang Piutang Dalam Perspektif Hukum (studi Kasus Pada Unit Simpan Pinjam Masyarakat Di Desa Tenggak Kec. Sodoharjo Kab. Sragen)
Tahun 2017

Tipe Dokumen Artikel Hukum
Judul Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Perjanjian Adat Dalam Transaksi Utang Piutang Dalam Perspektif Hukum (studi Kasus Pada Unit Simpan Pinjam Masyarakat Di Desa Tenggak Kec. Sodoharjo Kab. Sragen)
Tempat Terbit Jakarta
Tahun Terbit 2019-09-13T13:10:49Z
Penulis Diantoro, Giyoto
Kontributor Muhammadiyah University Press
Subjek private law, customary law
Penerbit Muhammadiyah University Press
Volume Vol 4, No 2 (2014): Vol. 4, No. 2, Desember 2014
Deskripsi Perjanjian adat dalam utang piutang antara unit simpan pinjam dengan masyarakat peminjam uang di Desa Tenggak, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen dilakukan secara lisan. Perjanjian utang piutang yang dibuat secara lisan diperbolehkan menurut undang-undang. Kelemahan dari suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan adalah apabila debitur wanprestasi dan menyangkal bahwa tidak pernah adanya perjanjian akan mengalami kesulitan untuk membuktikan. Dalam perjanjian utang piutang secara adat tersebut apabila debitur wanprestasi hanya diselesaikan dengan cara negosiasi. Apabila penyelesaian masalah utang piutang dengan negosiasi tidak berhasil, maka sebaiknya dilakukan dengan mediasi, dan/atau diselesaikan lewat pengadilan guna untuk menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum di antara kedua belah pihak, dengan penyelesaian berdasar hukum yang lebih profesional.
Bahasa Bahasa Inggris
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Sumber Jurnal Jurisprudence; Vol 4, No 2 (2014): Vol. 4, No. 2, Desember 2014; 115-122
Relasi https://interoperabilitas.perpusnas.go.id/record/iframe/307559
  • Dilihat : 94 | Jumlah Download File : 0