Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Lingkungan Perpusnas - 14 September 2022

Diposting oleh   master

Jakarta – Dalam upaya untuk mendapatkan nilai terbaik dalam IRH (Indeks Reformasi Hukum), Perpustakaan Nasional melakukan sosialisasi penilaian IRH (Indeks Reformasi Hukum) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 14 September 2022 di Ruang Rapat Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dengan mengundang pembicara dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

 

Kegiatan dibuka oleh Ibu Rismini, S.H. Koordinator Hukum, Organisasi dan Reformasi Birokrasi. Ibu Rismini menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran RB perlu dilakukan penilaian indeks reformasi hukum (IRH), IRH merupakan salah satu indikator penilaian reformasi Reformasi Birokrasi terkait program/area perubahan deregulasi kebijakan. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham sebagai pelaksana urusan pemerintah dibidang hukum bertindak sebagai leading sector penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

 

Paparan disampaikan oleh Andriana Krisnawati, S.H., M.H. selaku Koordinator Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Beliau menyampaikan beberapa variabel dan indikator penting dalam pengisian LKE, salah satunya adalah Variabel Penataan Database Peraturan Perundang-undangan, dimana indikatornya adalah terbangunnya JDIH yang terintegrasi dengan JDIHN. Beliau juga menyampaikan batas waktu pengiriman LKE IRH pada minggu pertama dan kedua bulan September 2022, lalu minggu ketiga dan keempat akan diserahkan untuk penilaian nasional.

 

Setelah dilakukan Sosialisasi Penilaian IRH bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Perpustakaan Nasional berharap bahwa dengan adanya IRH ini semoga database peraturan lebih tertata dengan baik sebagai kajian pendukung penguatan urgensi pengajuan peraturan perundang-undangan nantinya.

 

 

Penulis : Yeni Arista

Berita Terkait